Perdagangan
Internasional
A. Defenisi
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk
suatu negara dengan negara lain atas dasar kesepakatan bersama.
B. Manfaat Melakukan Perdagangan Internasional
- Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
- Memperoleh keuntunan dari spesialisasi
- Memperluas pasar dan menambah keuntungan
- Transfer teknologi modern
C. Sebab-Sebab Terjadinya Perdagangan
Internasional
- Revolusi informasi dan transportasi
- Interdependensi kebutuhan
- Liberalisasi ekonomi
- Asas keungggulan komparatif
- Kebutuhan devisa
Perdagangan internasional meliputi bidang ekspor dan impor
1. Bidang Ekspor
Ekspor
adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar
wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Syarat-Syarat Ekspor
-
Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-
Mendapat izin usaha Dept. Teknis/Lembaga Non-Dept
-
Memiliki izin ekspor: berupa APE, APES, APET
Eksportir
Pengusaha
yang dapat melakukan ekspor, yang telah memiliki SIUP atau izin usaha dari
Dept. Teknis/Lembaga Non-Dept berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Eksportir Terdaftar (ET)
Perusahaan
yng telah mendapat pengakuan dari mentri Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu
sesuai ketentuan yang berlaku.
Barang Ekspor
Seluruh
jenis barang yang terdaftar sebagai barang ekspor dan sesuai dengan ketentuan
perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.
2. Bidang Impor
Impor adalah Perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah
pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
Syarat-syarat Impor
Memiliki izin
ekspor berupa :
– API
(Angka Pengenal Impor) untuk Importir Umum berlaku selama perusahaan menjalankan usaha.
– APIS
(Angka Pengenal Impor Sementara) berlaku
untuk jangka waktu 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
– API(S)
Produsen untuk perusahaan diluar PMAatau PMDN.
– APIT
(Angka Pengenal Impor Terbatas) untuk perusahaan PMA/PMDN
Importir
Pengusaha yang
dapat melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar
negri ke dalam wilayah pabean Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kategori
Importir meliputi : Importir Umum, Importir Umum +, Importir Terdaftar,
Importir Produsen, Produsen Importir dan Agen Tunggal.
Barang
Impor
Seluruh jenis
barang yang terdaftar sebagai barang impor dan sesuai dengan ketentuan
perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.
FAKTOR PENGHALANG
KEGIATAN PERDAGANGAN
INTERNASIONAL
KEGIATAN PERDAGANGAN
INTERNASIONAL
A. FAKTOR EKSTERNAL
Berupa masalah yang
terjadi diluar perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor-impor:
- Kepercayaan antara eksportir importir
- Pemasaran
- Sistem kuota dan kondisi hubungan perdagangan internasional
- Keterkaitan dalam keanggotaan organisasi internasional
- Kurangnya pemahaman akan tersedianya kemudahan-kemudahan internasional.
B. FAKTOR INTERNAL
Berupa masalah
yang terjadi dari dalam perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan
ekspor-impor:
- Persiapan teknis
- Kemampuan dan pemahaman transaksi luar negeri
- Pembiayaan
- Kekurangsempurnaan dalam mempersiapakan barang
- Kebijaksanaan dalam perlakuan ekspor-impor
C. Nilai Tukar
Definisi niilai
tukar atau kurs (foreign exchange rate) antara lain
• Dikemukakan
oleh Abimanyu4 adalah harga mata uang suatu negara relatif terhadap mata uang
negara lain. Karena nilai tukar ini mencakup dua mata uang, maka titik
keseimbangannya ditentukan oleh sisi penawaran dan permintaan dari kedua mata
uang tersebut.
• Dari
beberapa definisi disimpulkan bahwa nilai tukar adalah sejumlah uang
dari suatu mata uang tertentu yang dapat dipertukarkan dengan satu unit
mata uang negara lain.
*Cara menyatakan
nilai tukar
Menurut
Abimanyu, ada dua cara untuk menyatakan nilai tukar, yaitu:
• Model
Eropa (Indirect quote)
Nilai tukarnya
ditetapkan dengan menghitung berapa unit uang asing yang dibutuhkan untuk
membeli satu unit mata uang dalam negeri.
• Model
Amerika (direct quote)
Model tersebut
didefinisikan sebagai harga mata uang asing dalam mata uang domestik, atau
berapa besar nilai rupiah yang digunakan untuk membeli satu mata uang asing.
Metode tersebut dipakai di Indonesia.
*Bentuk Sistem Nilai Tukar
1. Fixed
Exchange Rate System
Merupakan suatu
sistem nilai tukar dimana nilai suatu mata uang yang dipertahankan pada tingkat
tertentu terhadap mata uang asing. Dan bila tingkat nilai tukar tersebut
bergerak terlalu besar maka pemerintah melakukan intervensi untuk
mengembalikannya.
2.
Floating Exchange Rate System
Dalam konsep ini
nilai tukar valuta dibiarkan bergerak bebas. Nilai tukar valuta ditentukan oleh
kekuatan permintaan dan penawaran valuta tersebut di pasar uang.
Menurut Gilis (1996), dalam Abimayu (2004:8-10), terdapat enam sistem nilai
tukar berdasarkan pada besarnya intervensi dan candangan devisa yang dimiliki
bank sentral suatu negara yang dipakai oleh banyak negara di dunia antara lain:
• Sistem
Nilai Tukar Tetap (fixed exchange rate)
• Sistem
Nilai Mengambang Bebas (free floating exchange rate)
• Sistem Wider
Band
• Sistem
Mengambang Terkendali (Managed Float)
• Sistem Crawling
Peg
• Sistem Adjustable
Peg
C.Neraca Pembayaran
Interaksi
ekonomi suatu negara dengan the rest of the world tercermin dalam neraca
pembayaran (balance of payments, BOP). Neraca pembayaran mencakup
seluruh transaksi yang menyebabkan perubahan dalam posisi devisa suatu negara,
baik yang disebabkan oleh transaksi perdagangan barang dan jasa maupun
transaksi finansial lintas negara.
1. Konsep
Secara
konseptual, neraca pembayaran tidak banyak berbeda dengan anggaran/neraca rumah
tangga. Yang membedakan ada lingkupnya, yakni lingkup negara.
2. Defenisi
Neraca
pembayaran ialah suatu ikhtisar dari seluruh transaksi ekonomi antara penduduk
suatu negara (residen) dengan penduduk negara-negara lain (nonresiden) yang
disusun secara sistematis dalam suatu periode tertentu.
3. Penyajian dan struktur neraca pembayaran
Teknik pembakuan
dan penyajian neraca pembayaran di Indonesia dari berbagai negara lazimnya
mengacu kepada panduan (manual) yang disusun oleh Internasional Monetary Fund
(IMF).
Terdapat dua
bentuk penyajian:
- Penyajian baku, Komponen0komponen disusun secara konvensional oleh IMF
- Penyajian analisis, disusun berdasarkan kebutuhan analisis.