Sistem ekonomi kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan adalah istilah yang relatif baru, yang
menggantikan istilah ekonomi rakyat yang konotasinya dianggap negatif dan
bersifat diskriminatif.
Beberapa hal kebijakan pemerintah selama dalam sistem ekonomi kerakyatan:
- Peranan IGGI dikurangi, semula diganti dengan CGI sehingga badan tersebut hanya bersifat konsultasi dalam menyusun kebijaksanaan ekonomi.
- Tampak adanya adanya swastanisasi perusahaan negara namun belum selasi dan usaha swastanisasi ini merupakan isu internasional dan bukanlah disebabkan oleh karena sistem ekonomi kerakyatan.
A. Ekonomi kerakyatan sebagai sistem ekonomi
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan
ekonomi rakyat. Di mana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi
atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (populer) yang dengan secara
swadaya mengelola sumber daya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan
dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM)
terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang
ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa
harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Aktivitas ekonomi kerakyatan
ini terkait dengan ekonomi subsistem antara lain pertanian tradisional seperti
perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnya kegiatan di sekitar lingkungan
alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi
tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya
hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya
sendiri.
B.Ekonomi kerakyatan dan
globalisasi
Dalam kancah persaingan global yang makin kompetitif maka peningkatan daya
saing ekonomi nasional mutlak dibutuhkan dan tak mungkin ditawar – tawar lagi
untuk menyelamatkan negara. Diterapkannya sistem ekonomi kerakyatan yaitu yang demokratis dan benar-benar sesuai
dengan sistem nilai bangsa Indonesia (
sistem ekonomi atau aturan main yang kita buat sendiri ) tentunya memberikan
peluang bahwa aturan main itu lebih sesuai dan lebih tepat bagi bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan keadilan
sosial bagi rakyat Indonesia. Jika dalam krisis ekonomi yang kini masih berlangsung
ekonomi rakyat terbukti tahan banting
dan banyak yang justru dapat lebih berkembang, maka jika kita berhasil
memberdayakannya, ketahanan ekonomi nasional akan lebih kuat dan lebih tangguh lagi dimasa
depan.
C. Ekonomi kelembagaan dan ekonomi kerakyatan
Dengan teori-teori ekonomi yang konvensional yang
bertumpu pada paradigma persaingan bebas
liberal terbukti bangsa Indonesia tidak
mampu dan tidak berdaya mengembangkan politik ekonomi yang menguntungkan seluruh
rakyat Indonesia. Ada teori ekonomi yang berbeda yang lebih mengandalkan
upaya-upaya manusia untuk bekerja sama (cooperation) dan bukan persaingan
(competition). Bung Hatta yang pakar ekonomi dan sekaligus perumus pasal-pasal
kesejahteraan sosial dalam UUD 1945 menganjurkan koperasi sebagai bangun/
bentuk perusahaan yang sesuai dengan bentuk usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Dan ekonomi kelembagaan itu sendiri adalah Cabang
ilmu ekonomi yang percaya adanya peran lembaga-lembaga dalam kinerja ekonomi
suatu masyarakat, karena batasan-batasan dan aturan-aturan yang dibuat
masyarakat yang bersangkutan dipatuhi atau dapat dipaksakan pematuhannya.
D. Peran pemerintah dalam ekonomi kerakyatan
Pemerintahan Indonesia, justru sampai saat ini masih sangat getol
melakukan kapitalisme”murni” yang sudah ditinggalkan orang lain
bahkan pencetusnya sendiri yaitu negara Amerika padahal amanat Undang-undang
Dasar jelas mengarah kepada ekonomi kerakyatan. Usaha kecil dan menengah tidak
terkelola dengan baik. Sebagai contoh, pasar pemerintah, yang banyak diisi oleh
pedagang kecil dan menengah terpinggirkan oleh pasar modern dan hipermarket.
Harusnya, Peranan positif lembaga dalam membantu masyarakat meningkatkan
kesejahteraan, atau dalam hal koperasi mampu memperjuangkan kepentingan ekonomi
anggota-anggotanya, maka pemerintah atau Negara (the state) yang demokratis
harus mampu berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat
melindungi warga atau sekedar meningkatkan kepastian hukum.