BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Sistem Ekonomi
Islam adalah sistem ekonomi yang bersumber dari ajaran Islam. Tetapi banyak
orang Islam yang lebih meminati Sistem Ekonomi Konvensional dibanding dengan
Sistem Ekonomi Islam. Sebagian orang menginginkan hal tersebut karena pada
Sistem Ekonomi Konvensional dikenal istilah “bunga” atau dalam Islam lebih
dikenal dengan istilah “riba”. Padahal harus ada rasa suka sama suka antara
pedagang dan pembeli. Allah swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS.
An-Nisa’/4: 29)
Apa
itu Sistem Ekonomi Islam dan apa saja perbedaannya dengan Sistem Ekonomi
Konvensional? Mari kita bahas setelah ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
itu Sistem Ekonomi Islam?
2. Apa
saja yang ada dalam Sistem Ekonomi Islam?
3. Apa
perbedaannya jika dibanding dengan Sistem Ekonomi Konvensional?
4. Apa
dalil dan hadis yang membahas tentang Sistem Ekonomi Islam?
C. Tujuan
Penulis
1. Agar
kita mengetahui defenisi Sistem Ekonomi Islam.
2. Agar
kita memahami apa saja yang ada di dalam Sistem Ekonomi Islam.
3. Agar
kita mengetahui perbandingan antara Sistem Ekonomi Islam dan Sistem Ekonomi Konvensional.
4. Agar
kita mengetahui berbagai dalil dan hadis yang membahas tentang Sistem Ekonomi
Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Sistem
Ekonomi Islam
Islam
adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan
manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam
dengan prinsip ilahiyah. Harta yang ada pada kita sesungguhnya bukan milik
kita, melainkan hanya titipan dari Allah swt agar dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang nantinya kan
dipertanggungjawabkan di hadapan Allah swt.
Sistem adalah suatu kesatuan yang dijadikan landasan
untuk melakukan sesuatu. Sistem seringkali juga disebut cara melakukan sesuatu.
Sistem pula yang membedakan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Untuk dapat mengetahui sistem ekonomi apa yang diterapkan oleh suatu negara,
maka kita dapat melihat hukum perdata yang berlaku pada negara tersebut. Hukum
perdata seperti perjanjian sewa-menyewa, transaksi perdagangan dan
transaksi-transaksi formil lainnya yang berlaku di suatu Negara mencerminkan
sistem ekonomi yang seperti apa yang diterapkan oleh Negara tersebut.
Di Indonesia sendiri, yang mana hukum perdata bertumpu
pada asas konkordasi dan sedikit hukum islam. Asas konkordasi membuat Indonesia
menerapkan hukum yang berlaku pada negara yang menjajahnya, yaitu Belanda.
Lahirlah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau BW. Parahnya, aturan-aturan
yang ada di KUHPerdata yang kita gunakan sekarang, sebagaian besarnya sudah
tidak digunakan lagi oleh negara asalnya, Belanda. Itu karena sudah tidak
relevan lagi dengan kondisi zaman. Sebagian kecil lagi dari hukum perdata kita
diambil dari hukum islam yang kemudian dikodifikasi dalam Kompilasi Hukum Islam
atau KHI yang memuat aturan-aturan mengenai waris, pernikahan dan perceraian
dalam ajaran islam. Mengapakah kita masih menganut asas konkordansi dan masih
setengah hati menerapkan hukum islam? Karena kita belum tahu mengenai
kebenaran, keadilan dan manfaat yang dapat diberikan oleh Sistem Ekonomi Islam.
2.
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
a.
Perekonomian di Masa Rasulullah saw.
(571-632 M)
Kehidupan
Rasulullah saw dan masyarakat Muslim di masa beliau adalah teladan yang paling
baik implementasi Islam, termasuk dalam bidang ekonomi. Karakter umum dari
perekonomian pada masa itu adalah komitmennya yang tinggi terhadap etika dan
norma, serta perhatiannya yang besar terhadap keadilan dan pemerataan kekayaan.
Sumber-sumber
Pendapatan Pada Masa Rasulullah saw
Dari Kaum
Muslim
|
Dari Kaum
Nonmuslim
|
Umum
|
1.
Zakat
2.
Ushr (5-10%)
3.
Ushr (2,5%)
4.
Zakat Fitrah
5.
Wakaf
6.
Amwal Fadila
7.
Nawaib
8.
Shadaqah yang lain
9.
Khumus
|
1.
Jizyah
2.
Kharaj
3.
Ushr (5%)
|
1.
Ghanimah
2.
Fay
3.
Uang tebusan
4.
Pinjaman dari kaum Muslim atau
nonmuslim
5.
Hadiah dari pemimpin atau
pemerintah negara lain
|
b. Perekonomian
di Masa Khulafaurrasyidin
Para
khulafaurrasyidin adalah penerus kepemiminan Nabi Muhammad saw. Karenanya
kebijakan mereka tentang perekonomian pada dasarnya adalah melanjutkan
dasar-dasar yang dibangun Rasulullah saw.
c.
Pemikiran Ekonomi Islam: Kilasan
Tokoh dan Pemikirannya
1)
Periode Pertama/Fondasi (Masa Awal
Islam-450 H/1058 M)
a)
Abu Hanifa (80-150 H/699-767 M)
Salah satu konsep ekonomi yang dikembangkannya
adalah salam, yaitu suatu bentuk transaksi dimana antara pihak penjual dan
pembeli sepakat bila barng yang dibeli dikirimkan setelah dibayar secara tunai
pada waktu kontrak disepakati.
b)
Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M)
Di dalam kitabnya yang berjudul
Al-Kharraj banyak membahas ekonomi publik, khususnya tentang perpajakan dan
peran negara dalam pembangunan ekonomi. Ia menekankan pentingnya sifat amanah
dalam mengelola uang rakyat.
c)
Muhammad bin Al-Hasan Al-Shaybani
(132-189 H/750-804 M)
Menurutnya, perilaku konsumsi ideal
seorang Muslim adalah sederhana, suka memberikan derma (charity), tetapi tidak
suka meminta-minta.
2)
Periode Kedua (450-850 H/1058-1446
M)
a)
Al-Ghazali (451-505 H/1055-1111 M)
Menurutnya, kegiatan ekonomi adalah
amal kebajikan yang dianjurkan oleh Islam. Kegiatan ekonomi harus ditujukan
mencapai maslahah untuk memperkuat sistem kebijaksanaan, kesederhanaan, dan
keteguhan hati manusia.
b)
Ibnu Taimiyah (661-728 H/1263-1328
M)
Membahas pentingnya suatu persaingan
dalam pasar yang bebas (free market), peranan “market supervisor” dan
lingkup dari peranan negara.
c)
Ibnu Khaldun (732-808 H/1332-1404 M)
Secara umum Ibnu Khaldun sangat
menekankan pentingnya suatu sistem pasar yang bebas. Ia menentang intervensi
negara terhadap masalah ekonomi dan percaya akan efisiensi sistem pasar bebas.
3)
Periode Ketiga (850-1350 H/1446-1932
M)
a)
Shah Waliullah (1114-1176
H/1703-1762 M)
Menurutnya, manusia secara alamiah
adalah makhluk sosial sehingga harus melakukan kerjasama antara satu orang
dengan yang lainnya. Kerjasama ini misalnya dalam bentuk pertukaran barang dan
jasa, kerjasama usaha (mudharabah, musyarakah), kerjasama pengelolaan
pertanian, dll.
b)
Muhammad Iqbal (1289-1356
H/1873-1938 M)
Keadilan sosial merupakan aspek yang
mendapat perhatian besar dari Iqbal, dan ia menyatakan bahwa negara memiliki
tugas yang besar untuk mewujudkan keadilan sosial ini.
4)
Periode Kontemporer
Zarqa (1980) membagi topik-topik
kajian dari para ekonom di masa ini menjadi tiga, kelompok tema, yaitu:
a)
Perbandingan sistem ekonomi Islam
dengan sistem ekonomi lainnya, khususnya kapitalisme dan sosialisme.
b)
Kritik terhadap sistem-sistem
ekonomi konvensional, baik dalam tataran filosofi maupun praktikal.
c)
Pembahasan yang mendalam tentang
ekonomi Islam itu sendiri, baik secara mikro maupun makro.
3. Pengertian
Ekonomi Islam
Ekonomi
Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya
diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana
yang dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Firman Allah swt.
“Hai orang-orang yang
beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS.
An-Nisa’/4: 29)
Bekerja merupakan suatu
kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana tercantum di dalam
surah At-Taubah ayat 105.
وَقُلِ اٌعْمَلُوْا
فَسَيَرَى اٌللهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهُ وَاٌلْمُؤْمِنُوْنَ
“Dan
katakanlah, bekerjalah kamu karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang
beriman akan melihat pekerjaan itu.” (QS. At-Taubah/9:105)
Kerja
membawa pada ampunan, sebagaimana sabda Rasulullah saw.
“Barangsiapa
diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia
mendapat ampunan.” (HR. Thabrani dan Baihaqi).
4. Tujuan
Ekonomi Islam
Segala
aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya
kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan,
dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi,
tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
5. Prinsip
Ekonomi Islam
Secara garis besar,
ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
a. Berbagai
sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada
manusia.
b. Islam
mengakui pribadi dalam batas-batas tertentu.
c. Kekuatan
penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama. (QS 4 : 29).
d. Ekonomi
Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang
saja. (QS 57:7).
e. Ekonomi
Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk
kepentingan banyak orang.
f. Seorang
muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti. (QS
2:281).
g. Zakat
harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
h. Islam
melarang riba dalam segala bentuk.
Ada
banyak ayat maupun hadis yang mengharamkan riba.
....
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبواْ ......
“...Padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS.
Al-Baqarah/2: 275)
يَآيُّهَا
الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا التَّقُوا اللهَ وَذَرُواْ مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبَوآ اِنْ
كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS.
Al-Baqarah/2: 278)
Di
dalam hadis Rasulullah saw bersabda:
لَعَنَ
اللهُ أَكْلِ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ هُمْ فِيْهِ سَوَأٌ
“Allah
mengutuk terhadap orang yang makan harta riba, juga wakilnya, dua orang
saksinya serta juru tulisnya, yang mereka keadaannya serupa (dalam hal
dosanya). (HR. Muslim)
6. Mekaniskme
Pembentukan Sistem Ekonomi Islam
Berbeda dengan empirisme yang
melakukan pembentukan sistem ekonominya dengan metode deduktif, sistem ekonomi Islam
dibentuk dengan metode induktif. Sistem ekonomi Kapitalis yang berawal dari
etika protestan kalvinis kemudian disempurnakan oleh Adam Smith, mereka
membentuk terlebih dahulu asas ekonomi kemudian aturan-aturan ekonomi. Asas
ekonomi kapitalis salah satunya adalah kepemilikan individu. Maka turunlah
aturan-aturan seperti perdagangan bebas, kepemilikan tanpa batas dan produksi
sebanyak-banyaknya. Sementara sistem Ekonomi Islam yang dibangun dengan metode
induktif haruslah mengumpulkan terlebih dahulu teks-teks Islam seperti
Al-qur’an dan hadits kemudian dibentuk menjadi suatu asas. Kemudian turunlah
menjadi aturan-aturan ekonomi.
Dalam hukum Islam, terdapat lima klasifikasi aturan;
wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah. Kita hanya membahas mengenai mubah
karena perihal ekonomi tergolong mubah. Mubah adalah sesuatu yang jika
dilakukan tidak dilarang dan tidak diwajibkan dalam Islam. Maka, negara wajib
memfasilitasi ulama untuk menjawab kasus-kasus yang bersifat mubah. Bukan untuk
mengharamkan atau mewajibkan yang mubah, tetapi untuk menjawab kasus-kasus yang
harus diselesaikan tapi tidak terdapat pada teks Islam. Inilah kesempurnaan
hukum Islam, yakni menciptakan mubah untuk menjawab kasus-kasus tertentu sesuai
dengan kondisi zaman. Sehingga, tercapailah suatu asas ekonomi islam yakni
keadilan dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi.
7.
Tanggung jawab Negara dalam Ekonomi
Islam
Secara
materiil, setiap manusia adalah khalifah yang harus bertanggung jawab. Namun
secara formil, independensi manusia tersebut kemudian diwakilkan kepada beberapa
individu yang terkumpul secara sah sebagai suatu organisasi besar yang disebut
Negara. Kita tidak berbicara mengenai mekanisme rekruitmen individu menjadi
seseorang yang berwenang melakukan tugas kenegaraan. Tetapi kita hanya membahas
asas ekonomi Islam tentang bagaimana negara menjalankan fungsinya untuk
menjalankan asas ekonomi yang utama, yakni keadilan.
Keadilan berdiri pada dua prinsip, yaitu kesamaan dan
keseimbangan. Dalam prinsip kesamaan, Negara harus memastikan tersedianya
jaminan sosial bagi setiap warga negaranya. Maka, tugas negara yang pertama
adalah menjamin terciptanya hubungan timbal balik antar sesama masyarakat.
Seperti saling tolong-menolong dalam memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Tugas
Negara yang kedua adalah menjadi penentu kebijakan dalam pengelolaan kekayaan
Negara. Seperti produksi dan distribusi sumber daya alam.
Keadilan dalam prinsip yang kedua berarti
keseimbangan. Negara bertanggung jawab menciptakan keseimbangan sosial. Tugas
Negara dalam keadilan prinsip keseimbangan sosia terbagi atas 3 poin;
pemberlakuan pajak-pajak permanen, penciptaan sektor publik, dan pemberlakuan
Hukum Islam. Pemberlakuan pajak-pajak permanen seperti zakat dan khumus
bertujuan untuk keseimbangan sosial. Hasil pungutan zakat dan khumus kemudian
dialokasi bagi mereka yang pantas mendapatkannya. Jika hasil dari pungutan
zakat dan khumus belum cukup untuk mewujudkan keseimbangan sosial, maka ditopang
oleh tugas negara yang kedua yaitu penciptan sektor publik.
Penciptaan sektor publik adalah tugas negara berupa
pengelolaan tanah negara, termasuk tanah yang tidak didayagunakan oleh
pemiliknya dan pengelolaan hasil bumi seperti tambang. Hasil dari pengelolaan
sektor publik kemudian dialokasikan untuk mewujudkan keseimbangan sosial.
Selain pemberlakuan pajak dan penciptaan sektor publik, Negara juga bertugas
memastikan berlakunya hukum Islam seperti larangan mengelola sumber daya secara
individualistis dan besar-besaran. Hal ini dilarangan karena bertentang dengan
prinsip keseimbangan sosial.
Sebenarnya, apakah keseimbangan sosial itu?
Keseimbangan sosial adalah seimbangnya taraf hidup setiap warga pada suatu
Negara. Berbeda dengan Ekonomi Sosialis yang mengutuk keberadaan kelas-kelas
sosial antara si kaya dan si miskin, Ekonomi Islam tetap memahami keniscayaan
kelas-kelas sosial. Kelas sosial antara si kaya dan si miskin bukanlah penyebab
masalah sosial. Penyebab masalah sosial adalah tidak adanya keadilan sosial.
Solusi dari ekonomi Islam untuk mengatasi kesenjangan si kaya dan si miskin
adalah pemberlakuan zakat dan khumus untuk mewujudkan keseimbangan sosial.
8.
Perbedaan Sistem Ekonomi Sosialis,
Kapitalis, dan Islam
Perbedaan
sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak hanya pada hal-hal yang
bersifat aplikatif. Namun mulai dari fasafahnya
sudah berbeda. Di atas falsafah yang berbeda ini dibangun tujuan, norma dan
prinsip-prinsip yang berbeda. Hal ini karena keyakinan seseorang mempengaruhi
cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, dan selera
manusia. Dalam konteks yang lebih luas, keyakinan juga mempengaruhi sikap
terhadap orang lain, sumber daya, dan lingkungan. Dalam sistem kapitalis, Tuhan
dipensiunkan (retired God). Hal ini direfleksikan dalam konsep “laissez
faire” dan “invisible hand”. Dari falsafah ini kita bisa melihat
tujuan ekonomi kapitalis hanya sekadar pertumbuhan ekonomi. Asumsinya dengan
pertumbuhan ekonomi setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi demi
tercapainya kepuasan individu.
Begitu pula dengan norma-norma ekonomi.
Karena peran Tuhan sudah ditiadakan, semua hal diserahkan kepada individu.
Akibatnya dalam sistem kapitalis kepemilikian individu menjadi absolut.
Norma-norma yang dibangun berdasarkan pada individualisme dan utilitarianisme.
Setiap barang dianggap baik selama bernilai jual. Tidak ada batasan ataupun
norma yang jelas, baik dan buruk diserahkan kepada individu masing-masing. Dari
sinilah kerusakan berawal. Terjadi kedzaliman terhadap sesama manusia,
ketimpangan ekonomi dan sosial, perusakan alam, dan sebagainya. Semuanya
terjadi demi meraih kepuasan individu tanpa dibatasi oleh norma-norma agama.
Falsafah
ekonomi Islam secara umum dapat dilihat dari surah al-Muthaffifin ayat 1 sampai
6. Allah berfirman:
وَيْلٌ
لِّلْمُطَفِّفِيْنَ. الَّذِيْنَ أِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَ.
وَأِذَا كَالُوْهُمْ أَوْ وَزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَ. أَلاَ يَظُنُّ أُلآئِكَ
اَنَّهُمْ مَّبْعُوْثُوْنَ. لِيَوْمٍ عَظِيْمٍ. يَوْمَ يَقُوْمُ النَّاسُ لِرَبِّ
الْعَالَمِيْنَ.
“1)
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. 2) (Yaitu) orang-orang yang
apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. 3) Dan apabila
mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. 4) Tidaklah
orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. 5) Pada
suatu hari yang besar. 6) (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan
semesta alam.”
Ayat
di atas menunjukkan adanya hubungan yang erat antara agama, keyakinan kepada
Allah, keyakinan kepada hari Akhir, perilaku ekonomi, dan sistem ekonomi.
Karena itu, dari sisi tujuannya, ekonomi Islam bertujuan mencapai kesejahteraan
manusia dalam rangka ibadah kepada Allah.
Umat
Islam juga meyakini Allah yang menciptakan bumi beserta isinya. Karena itu,
pemilik hakiki bumi dan seisinya adalah Allah. Manusia hanya diberi hak pakai
(sebagai amanah). Karena itu, manusia memiliki kewajiban untuk mengelolanya
sesuai dengan otorisasi Syara’ (berdasarkan norma-norma Islam). Hal ini
karena apapun yang dilakukan manusia di dunia akan dimintai
pertanggungjawabannya oleh Allah Swt. Dampak positifnya adalah manusia akan
senantiasa hati-hati dalam bertindak dan akan selalu memperhatikan rambu-rambu
yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
Dengan
falsafah tersebut, dalam konsep kepemilikan misalnya, sistem ekonomi Islam
berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme. Abdul Sami’ al-Mishri dalam Pilar-Pilar
Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006) merinci konsep
kepemilikan. Pertama, kepemilikan hanya ada dalam area yang tidak
menimbulkan kedzaliman bagi orang lain. Kedua, tidak semua barang bisa
dimiliki individu. Barang-barang yang menyangkut kebutuhan orang banyak tidak
bisa dimiliki, seperti padang rumput, sumber air dan sumber energi. Ketiga,
terdapat hak milik orang lain atas barang yang dimiliki oleh seorang muslim,
dan harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan Allah (zakat, infak, shadaqah, dan
sebagainya). Keempat, kepemilikan harus didapatkan dengan jalan halal.
A. Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis adalah suatu sistem
perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang
untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah.
Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan
perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, dsb.
Sistem ekonomi sosialis adalah suatu
sistem ekonomi dengan kebijakan atau teori yang bertujuan untuk memperoleh
suatu distribusi yang lebih baik dengan tindakan otoritas demokratisasi
terpusat dan kepadanya perolehan produksi kekayaan yang lebih baik daripada
yang kini berlaku sebagaimana yang diharapkan.
Sistem Sosialis (Socialist Economy)
berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila
berfondasikan kemakmuran bersama. Sebagai konsekuensinya, penguasaan individu
atas aset-aset ekonomi atau faktor-faktor produksi sebagian besar merupakan
kepemilikan sosial.
Prinsip Dasar Ekonomi Sosialis
- Pemilikan harta oleh negara.
- Kesamaan ekonomi.
- Disiplin Politik.
Ciri-ciri Ekonomi Sosialis:
- Lebih mengutamakan kebersamaan (kolektivisme).
- Peran pemerintah sangat kuat.
- Sifat manusia ditentukan oleh pola produksi.
B. Sistem Ekonomi Kapitalis
Kapitalisme adalah sistem
perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk
melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi barang, manjual barang,
menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut
ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan
perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam
ekonomi.
Dalam perekonomian kapitalis setiap
warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang
bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang
bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai
cara.
Ciri-ciri sistem ekonomi Kapitalis :
- Pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi.
- Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar.
- Manusia dipandang sebagai mahluk homo-economicus, yang selalu mengejar kepentingann (keuntungan) sendiri.
- Paham individualisme didasarkan materialisme, warisan zaman Yunani Kuno (disebut hedonisme).
C. Sistem Ekonomi Islam
M.A. Manan (1992:19) di dalam
bukunya yang berjudul “Teori dan Praktik Ekonomi Islam” menyatakan bahwa
ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi
rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Sementara itu, H. Halide
berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ekonomi islam ialah kumpulan dasar-dasar
umum ekonomi yang dii simpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah yang ada hubungannya
dengan urusan ekonomi (dalam Daud Ali, 1988:3).
Sistem ekonomi islam adalah sekumpulan dasar-dasar
umum ekonomi yang di simpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah, dan merupakan
bangunan perekonomian yang di dirikan atas landasan dasar-dasar tersebut yang
sesuai dengan kondisi lingkungan dan masa.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam:
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya,
prinsip-prinsip ekonomi Islam adalah:
- Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
- Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
- Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
- Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
- Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
- Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
- Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
- Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Ciri-ciri Ekonomi Islam:
- Aqidah sebagai substansi (inti) yang menggerakkan dan mengarahkan kegiatan ekonomi.
- Syari’ah sebagai batasan untuk memformulasi keputusan ekonomi.
- Akhlak berfungsi sebagai parameter dalam proses optimalisasi kegiatan ekonomi.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem
Ekonomi Islam
1.
Kelebihan
a.
Terpenuhinya hak individu dan
sosial.
b.
Terjaminnya keamanan dalam
transaksi.
c.
Distribusi yang adil.
2.
Kelemahan
a.
Aset bank Islam masih lebih kecil
dibandingkan dengan aset bank konvensional.
b.
Belum ada lembaga atau institusi
pendukung agar sistem perbankan yang Islami berjalan dengan lancar dan murni
syari’ah. Kalau pun ada belum maksimal.
Negara yang menerapkan Sistem Ekonomi Islam
Mengenai
negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam sepertinya ada banyak ditemui apalagi
di negara nonmuslim. Hanya saja mereka sekedar menjalankan tata caranya namun
tidak mendeklarasikan bahwasanya mereka menerapkan sistem ekonomi Islam.
Misalnya Singapura dan negara-negara Eropa yang lainnya. Sedangkan di negara
Islam sendiri sepertinya Brunei Darussalam.
Perbedaan Konsep Ekonomi Kapitalis,
Sosialis, dan Islam
Konsep
|
Kapitalis
|
Sosialis
|
Islam
|
Sumber kekayaan
|
Sumber kekayaan sangat langka( scarcity of
resources)
|
Sumber kekayaan sangat langka( scarcity of
resources)
|
Sumber Kekayaan alam semesta dari ALLAH SWT
|
Kepemilikan
|
Setiap pribadi di bebaskan untuk memiliki semua
kekayaan yang di peroleh nya
|
Sumber kekayaan di dapat dari pemberdayaan tenaga
kerja (buruh)
|
Sumber kekayaan yang kita miliki adalah titipan dari
ALLAH SWT
|
Tujuan Gaya hidup perorangan
|
Kepuasan pribadi
|
Kesetaraan penghasilan di antara kaum buruh
|
Untuk mencapai ke makmuran/sucess (Al-Falah), di
dunia dan akhirat
|
Konsep dari ekonomi kapitalis di
mana sumber kekayaan itu sangat langka dan harus diperoleh dengan cara bekerja
keras di mana setiap pribadi boleh memiliki kekayaan yang tiada batas untuk
mencapai tujuan hidupnya. Dalam sistem ekonomi kapitalis perusahaan dimiliki
oleh perorangan. Terjadinya pasar (market) dan terjadinya demand and supply
adalah ciri khas dari ekonomi kapitalis. Keputusan yang diambil atas isu yang
terjadi seputar masalah ekonomi bersumber dari kalangan kelas bawah yang
membawa masalah tersebut ke level yang lebih atas.
Lain halnya dengan konsep ekonomi
sosialis, di mana sumber kekayaan itu sangat langka dan harus diperoleh lewat
pemberdayaan tenaga kerja (buruh) di semua bidang, seperti pertambangan,
pertanian, dll. Dalam sistem Sosialis, semua bidang usaha dimiliki dan
diproduksi oleh Negara. Tidak terciptanya market (pasar) dan tidak terjadinya
supply dan demand, karena Negara yang menyediakan semua kebutuhan rakyatnya
secara merata. Perumusan masalah dan keputusan ditangani langsung oleh
negara.
Sementara Islam mempunyai suatu
konsep yang berbeda mengenai kekayaan. Semua kekayaan di dunia adalah milik
dari Allah SWT yang dititipkan kepada kita dan kekayaan yang kita miliki harus
diperoleh dengan cara yang halal, untuk mencapai Al-falah (makmur dan
success) dan Sa’ada Haqiqiyah (kebahagian yang abadi baik di dunia dan
akhirat). Dalam Islam yang ingin mempunyai properti atau perusahaan maka harus
mendapatkannya dengan usaha yang keras untuk mencapai Islamic Legal
Maxim, yaitu mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya yang sesuai
dengan ketentuan dari prinsip-prinsip syari’ah. Yang sangat penting dalam
transaksi Ekonomi Islam adalah tidak ada unsur Riba (interest), Maisir (judi),
dan Gharar (ketidak pastian).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas mengenai Sistem Ekonomi
Islam dapat kita simpulkan sebagai berikut:
1.
Islam adalah agama yang sempurna
karena mencakup semua aspek termasuk bidang ekonomi.
2.
Ekonomi Islam telah diterapkan sejak
zaman Rasulullah saw.
3.
Sistem Ekonomi Islam adalah sistem
ekonomi terbaik.
4.
Hal seperti riba, dsb adalah hal
yang dilarang dalam Islam. Ini dibuktikan dengan banyaknya dalil yang
menyatakan bahwa riba itu haram.
DAFTAR PUSTAKA