THOHARAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Allah itu bersih dan suci. Untuk menemuinya, manusia harus
terlebih dahulu bersuci atau disucikan. Allah mencintai sesuatu yang bersih dan
suci. Dalam hukum Islam bersuci dan segala seluk beluknya adalah termasuk
bagian ilmu dan amalan yang penting terutama karena diantaranya syarat-syarat
sholat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan melaksanakan sholat, wajib
suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis. Dalam
kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari sesuatu (barang) yang kotor dan
najis sehingga thaharah dijadikan sebagai alat dan cara bagaimana mensucikan
diri sendiri agar sah saat menjalankan ibadah.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan pengertian?
2.
Sebutkan pembagian thaharah?
3.
Sebutkan macam-macam air dan pembagiannya?
4.
Benda apa sajakah yang najis?
5.
Sebutkan pembagian najis?
6.
Bagaimana cara-cara bersuci dari hadas dan najis?
7. Istinja
BAB II
PEMBAHASAN
A. THAHARAH
1. Pengertian Thaharah
Thaharah menurut
bahasa ialah bersih dan bersuci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti
najis, maupun yang tidak nyata seperti aib. Menurut istilah para fuqaha’
berarti membersihkan diri dari hadas dan najis, seperti mandi berwudlu dan
bertayammum. (Saifuddin Mujtaba’,
Suci dari hadas ialah dengan mengerjakan wudlu, mandi dan tayammum.
Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan
pakaian.
Urusan bersuci meliputi beberapa perkara sebagai berikut:
a.
Alat bersuci seperti air, tanah, dan
sebagainya.
b. Kaifiat (cara) bersuci.
c.
Macam dan jenis-jenis najis yang perlu
disucikan.
d. Benda yang wajib disucikan.
e.
Sebab-sebab atau keadaan yang
menyebabkan wajib bersuci
2. Pembagian
Thaharah
Secara umum
Thaharah menjadi dua macam pembagian yang besar yaitu: Thaharah Hakiki dan Thaharah Hukmi.
a. Thaharah Hakiki
Thaharah
secara Hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan,
pakaian dan tempat shalat dari najis. Boleh dikatakan bahwa thaharah secara
hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis.
Seseorang yang shalat yang memakai pakaian yang ada noda darah atau
air kencing tidak sah shalatnya, karena ia tidak terbebas dari ketidaksucian
secara hakiki.
B.
Thaharah Hukmi
Sedangkan
thaharah hukmi secara hukmi adalah kesucian secara ritual, dimna secara fisik
memang tidak ada kotoran yang menempel , namun seolah olah dirinya tidak suci
untuk melakukan ibadah ritual.
Thaharah secara Hukmi dilakukan dengan cara
berwudhu atau mandi janabah , sedangkan alat-alat yang digunakan untuk thaharah
adalah air,debu, atau tanah yang suci.
Adapun thaharah dalam ilmu fiqh ialah
a.
Menghilangkan najis.
b. Berwudlu.
c.
Mandi.
d. Tayammum.
Alat
yang terpenting untuk bersuci ialah air. Jika tidak ada air maka tanah, batu
dan sebagainya dijadikan sebagai alat pengganti air.
PENUTUP
KESIMPULAN
Kebersihan
yang sempurna menurut syara’ disebut thaharah, merupakan masalah yang sangat
penting dalam beragama dan menjadi pangkal dalam beribadah yang menghantarkan
manusia berhubungan dengan Allah SWT. Tidak ada cara bersuci yang lebih baik
dari pada cara yang dilakukan oleh syarit Islam, karena syariat Islam
menganjurkan manusia mandi dan berwudlu. Walaupun manusia masih dalam keadaan
bersih, tapi ketika hendak melaksanakan sholat dan ibadah-ibadah lainnya yang
mengharuskan berwudlu, begitu juga dia harus pula membuang kotoran pada diri
dan tempat ibadahnya dan mensucikannya karena kotoran itu sangat menjijikkan
bagi manusia