Sisten ekonomi Islam di Indonesia

ekonomi islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang bersumber dari ajaran Islam. Tetapi banyak orang Islam yang lebih meminati Sistem Ekonomi Konvensional dibanding dengan Sistem Ekonomi Islam. Sebagian orang menginginkan hal tersebut karena pada Sistem Ekonomi Konvensional dikenal istilah “bunga” atau dalam Islam lebih dikenal dengan istilah “riba”. Padahal harus ada rasa suka sama suka antara pedagang dan pembeli. Allah swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’/4: 29)
Apa itu Sistem Ekonomi Islam dan apa saja perbedaannya dengan Sistem Ekonomi Konvensional? Mari kita bahas setelah ini.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu Sistem Ekonomi Islam?
2.      Apa saja yang ada dalam Sistem Ekonomi Islam?
3.      Apa perbedaannya jika dibanding dengan Sistem Ekonomi Konvensional?
4.      Apa dalil dan hadis yang membahas tentang Sistem Ekonomi Islam?
C.     Tujuan Penulis
1.      Agar kita mengetahui defenisi Sistem Ekonomi Islam.
2.      Agar kita memahami apa saja yang ada di dalam Sistem Ekonomi Islam.
3.      Agar kita mengetahui perbandingan antara Sistem Ekonomi Islam dan Sistem Ekonomi Konvensional.
4.      Agar kita mengetahui berbagai dalil dan hadis yang membahas tentang Sistem Ekonomi Islam.

                                                                 BAB II
                                                          PEMBAHASAN
1.      Sistem Ekonomi Islam
Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip ilahiyah. Harta yang ada pada kita sesungguhnya bukan milik kita, melainkan hanya titipan dari Allah swt agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang nantinya kan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah swt.
Sistem adalah suatu kesatuan yang dijadikan landasan untuk melakukan sesuatu. Sistem seringkali juga disebut cara melakukan sesuatu. Sistem pula yang membedakan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Untuk dapat mengetahui sistem ekonomi apa yang diterapkan oleh suatu negara, maka kita dapat melihat hukum perdata yang berlaku pada negara tersebut. Hukum perdata seperti perjanjian sewa-menyewa, transaksi perdagangan dan transaksi-transaksi formil lainnya yang berlaku di suatu Negara mencerminkan sistem ekonomi yang seperti apa yang diterapkan oleh Negara tersebut.
Di Indonesia sendiri, yang mana hukum perdata bertumpu pada asas konkordasi dan sedikit hukum islam. Asas konkordasi membuat Indonesia menerapkan hukum yang berlaku pada negara yang menjajahnya, yaitu Belanda. Lahirlah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau BW. Parahnya, aturan-aturan yang ada di KUHPerdata yang kita gunakan sekarang, sebagaian besarnya sudah tidak digunakan lagi oleh negara asalnya, Belanda. Itu karena sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zaman. Sebagian kecil lagi dari hukum perdata kita diambil dari hukum islam yang kemudian dikodifikasi dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI yang memuat aturan-aturan mengenai waris, pernikahan dan perceraian dalam ajaran islam. Mengapakah kita masih menganut asas konkordansi dan masih setengah hati menerapkan hukum islam? Karena kita belum tahu mengenai kebenaran, keadilan dan manfaat yang dapat diberikan oleh Sistem Ekonomi Islam.

2.      Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

a.       Perekonomian di Masa Rasulullah saw. (571-632 M)
Kehidupan Rasulullah saw dan masyarakat Muslim di masa beliau adalah teladan yang paling baik implementasi Islam, termasuk dalam bidang ekonomi. Karakter umum dari perekonomian pada masa itu adalah komitmennya yang tinggi terhadap etika dan norma, serta perhatiannya yang besar terhadap keadilan dan pemerataan kekayaan.
Sumber-sumber Pendapatan Pada Masa Rasulullah saw
Dari Kaum Muslim
Dari Kaum Nonmuslim
Umum
1.      Zakat
2.      Ushr (5-10%)
3.      Ushr (2,5%)
4.      Zakat Fitrah
5.      Wakaf
6.      Amwal Fadila
7.      Nawaib
8.      Shadaqah yang lain
9.      Khumus
1.      Jizyah
2.      Kharaj
3.      Ushr (5%)
1.      Ghanimah
2.      Fay
3.      Uang tebusan
4.      Pinjaman dari kaum Muslim atau nonmuslim
5.      Hadiah dari pemimpin atau pemerintah negara lain
b.      Perekonomian di Masa Khulafaurrasyidin
Para khulafaurrasyidin adalah penerus kepemiminan Nabi Muhammad saw. Karenanya kebijakan mereka tentang perekonomian pada dasarnya adalah melanjutkan dasar-dasar yang dibangun Rasulullah saw.
c.       Pemikiran Ekonomi Islam: Kilasan Tokoh dan Pemikirannya
1)      Periode Pertama/Fondasi (Masa Awal Islam-450 H/1058 M)
a)      Abu Hanifa (80-150 H/699-767  M)
Salah satu konsep ekonomi yang dikembangkannya adalah salam, yaitu suatu bentuk transaksi dimana antara pihak penjual dan pembeli sepakat bila barng yang dibeli dikirimkan setelah dibayar secara tunai pada waktu kontrak disepakati.
b)      Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M)
Di dalam kitabnya yang berjudul Al-Kharraj banyak membahas ekonomi publik, khususnya tentang perpajakan dan peran negara dalam pembangunan ekonomi. Ia menekankan pentingnya sifat amanah dalam mengelola uang rakyat.
c)      Muhammad bin Al-Hasan Al-Shaybani (132-189 H/750-804 M)
Menurutnya, perilaku konsumsi ideal seorang Muslim adalah sederhana, suka memberikan derma (charity), tetapi tidak suka meminta-minta.
2)      Periode Kedua (450-850 H/1058-1446 M)
a)      Al-Ghazali (451-505 H/1055-1111 M)
Menurutnya, kegiatan ekonomi adalah amal kebajikan yang dianjurkan oleh Islam. Kegiatan ekonomi harus ditujukan mencapai maslahah untuk memperkuat sistem kebijaksanaan, kesederhanaan, dan keteguhan hati manusia.
b)      Ibnu Taimiyah (661-728 H/1263-1328 M)
Membahas pentingnya suatu persaingan dalam pasar yang bebas (free market), peranan “market supervisor” dan lingkup dari peranan negara.
c)      Ibnu Khaldun (732-808 H/1332-1404 M)
Secara umum Ibnu Khaldun sangat menekankan pentingnya suatu sistem pasar yang bebas. Ia menentang intervensi negara terhadap masalah ekonomi dan percaya akan efisiensi sistem pasar bebas.
3)      Periode Ketiga (850-1350 H/1446-1932 M)
a)      Shah Waliullah (1114-1176 H/1703-1762 M)
Menurutnya, manusia secara alamiah adalah makhluk sosial sehingga harus melakukan kerjasama antara satu orang dengan yang lainnya. Kerjasama ini misalnya dalam bentuk pertukaran barang dan jasa, kerjasama usaha (mudharabah, musyarakah), kerjasama pengelolaan pertanian, dll.
b)      Muhammad Iqbal (1289-1356 H/1873-1938 M)
Keadilan sosial merupakan aspek yang mendapat perhatian besar dari Iqbal, dan ia menyatakan bahwa negara memiliki tugas yang besar untuk mewujudkan keadilan sosial ini.
4)      Periode Kontemporer
Zarqa (1980) membagi topik-topik kajian dari para ekonom di masa ini menjadi tiga, kelompok tema, yaitu:
a)      Perbandingan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya, khususnya kapitalisme dan sosialisme.
b)      Kritik terhadap sistem-sistem ekonomi konvensional, baik dalam tataran filosofi maupun praktikal.
c)      Pembahasan yang mendalam tentang ekonomi Islam itu sendiri, baik secara mikro maupun makro.

3.      Pengertian Ekonomi Islam

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana yang dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Firman Allah swt.
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’/4: 29)
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana tercantum di dalam surah At-Taubah ayat 105.
وَقُلِ اٌعْمَلُوْا فَسَيَرَى اٌللهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهُ وَاٌلْمُؤْمِنُوْنَ
Dan katakanlah, bekerjalah kamu karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu.” (QS. At-Taubah/9:105)
Kerja membawa pada ampunan, sebagaimana sabda Rasulullah saw.
Barangsiapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan.” (HR. Thabrani dan Baihaqi).

4.      Tujuan Ekonomi Islam

Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.

5.      Prinsip Ekonomi Islam

Secara garis besar, ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
a.       Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
b.      Islam mengakui pribadi dalam batas-batas tertentu.
c.       Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama. (QS 4 : 29).
d.      Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja. (QS 57:7).
e.       Ekonomi Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
f.       Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti. (QS 2:281).
g.      Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
h.      Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Ada banyak ayat maupun hadis yang mengharamkan riba.
.... وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبواْ ......
“...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. Al-Baqarah/2: 275)
يَآيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا التَّقُوا اللهَ وَذَرُواْ مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبَوآ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah/2: 278)
Di dalam hadis Rasulullah saw bersabda:
لَعَنَ اللهُ أَكْلِ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ هُمْ فِيْهِ سَوَأٌ
“Allah mengutuk terhadap orang yang makan harta riba, juga wakilnya, dua orang saksinya serta juru tulisnya, yang mereka keadaannya serupa (dalam hal dosanya). (HR. Muslim)

6.      Mekaniskme Pembentukan Sistem Ekonomi Islam

Berbeda dengan empirisme yang melakukan pembentukan sistem ekonominya dengan metode deduktif, sistem ekonomi Islam dibentuk dengan metode induktif. Sistem ekonomi Kapitalis yang berawal dari etika protestan kalvinis kemudian disempurnakan oleh Adam Smith, mereka membentuk terlebih dahulu asas ekonomi kemudian aturan-aturan ekonomi. Asas ekonomi kapitalis salah satunya adalah kepemilikan individu. Maka turunlah aturan-aturan seperti perdagangan bebas, kepemilikan tanpa batas dan produksi sebanyak-banyaknya. Sementara sistem Ekonomi Islam yang dibangun dengan metode induktif haruslah mengumpulkan terlebih dahulu teks-teks Islam seperti Al-qur’an dan hadits kemudian dibentuk menjadi suatu asas. Kemudian turunlah menjadi aturan-aturan ekonomi.
Dalam hukum Islam, terdapat lima klasifikasi aturan; wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah. Kita hanya membahas mengenai mubah karena perihal ekonomi tergolong mubah. Mubah adalah sesuatu yang jika dilakukan tidak dilarang dan tidak diwajibkan dalam Islam. Maka, negara wajib memfasilitasi ulama untuk menjawab kasus-kasus yang bersifat mubah. Bukan untuk mengharamkan atau mewajibkan yang mubah, tetapi untuk menjawab kasus-kasus yang harus diselesaikan tapi tidak terdapat pada teks Islam. Inilah kesempurnaan hukum Islam, yakni menciptakan mubah untuk menjawab kasus-kasus tertentu sesuai dengan kondisi zaman. Sehingga, tercapailah suatu asas ekonomi islam yakni keadilan dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi.

7.      Tanggung jawab Negara dalam Ekonomi Islam

Secara materiil, setiap manusia adalah khalifah yang harus bertanggung jawab. Namun secara formil, independensi manusia tersebut kemudian diwakilkan kepada beberapa individu yang terkumpul secara sah sebagai suatu organisasi besar yang disebut Negara. Kita tidak berbicara mengenai mekanisme rekruitmen individu menjadi seseorang yang berwenang melakukan tugas kenegaraan. Tetapi kita hanya membahas asas ekonomi Islam tentang bagaimana negara menjalankan fungsinya untuk menjalankan asas ekonomi yang utama, yakni keadilan.
Keadilan berdiri pada dua prinsip, yaitu kesamaan dan keseimbangan. Dalam prinsip kesamaan, Negara harus memastikan tersedianya jaminan sosial bagi setiap warga negaranya. Maka, tugas negara yang pertama adalah menjamin terciptanya hubungan timbal balik antar sesama masyarakat. Seperti saling tolong-menolong dalam memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Tugas Negara yang kedua adalah menjadi penentu kebijakan dalam pengelolaan kekayaan Negara. Seperti produksi dan distribusi sumber daya alam.
Keadilan dalam prinsip yang kedua berarti keseimbangan. Negara bertanggung jawab menciptakan keseimbangan sosial. Tugas Negara dalam keadilan prinsip keseimbangan sosia terbagi atas 3 poin; pemberlakuan pajak-pajak permanen, penciptaan sektor publik, dan pemberlakuan Hukum Islam. Pemberlakuan pajak-pajak permanen seperti zakat dan khumus bertujuan untuk keseimbangan sosial. Hasil pungutan zakat dan khumus kemudian dialokasi bagi mereka yang pantas mendapatkannya. Jika hasil dari pungutan zakat dan khumus belum cukup untuk mewujudkan keseimbangan sosial, maka ditopang oleh tugas negara yang kedua yaitu penciptan sektor publik.
Penciptaan sektor publik adalah tugas negara berupa pengelolaan tanah negara, termasuk tanah yang tidak didayagunakan oleh pemiliknya dan pengelolaan hasil bumi seperti tambang. Hasil dari pengelolaan sektor publik kemudian dialokasikan untuk mewujudkan keseimbangan sosial. Selain pemberlakuan pajak dan penciptaan sektor publik, Negara juga bertugas memastikan berlakunya hukum Islam seperti larangan mengelola sumber daya secara individualistis dan besar-besaran. Hal ini dilarangan karena bertentang dengan prinsip keseimbangan sosial.
Sebenarnya, apakah keseimbangan sosial itu? Keseimbangan sosial adalah seimbangnya taraf hidup setiap warga pada suatu Negara. Berbeda dengan Ekonomi Sosialis yang mengutuk keberadaan kelas-kelas sosial antara si kaya dan si miskin, Ekonomi Islam tetap memahami keniscayaan kelas-kelas sosial. Kelas sosial antara si kaya dan si miskin bukanlah penyebab masalah sosial. Penyebab masalah sosial adalah tidak adanya keadilan sosial. Solusi dari ekonomi Islam untuk mengatasi kesenjangan si kaya dan si miskin adalah pemberlakuan zakat dan khumus untuk mewujudkan keseimbangan sosial.

8.      Perbedaan Sistem Ekonomi Sosialis, Kapitalis, dan Islam

Perbedaan sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak hanya pada hal-hal yang bersifat aplikatif. Namun mulai dari fasafahnya sudah berbeda. Di atas falsafah yang berbeda ini dibangun tujuan, norma dan prinsip-prinsip yang berbeda. Hal ini karena keyakinan seseorang mempengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, dan selera manusia. Dalam konteks yang lebih luas, keyakinan juga mempengaruhi sikap terhadap orang lain, sumber daya, dan lingkungan. Dalam sistem kapitalis, Tuhan dipensiunkan (retired God). Hal ini direfleksikan dalam konsep “laissez faire” dan “invisible hand”. Dari falsafah ini kita bisa melihat tujuan ekonomi kapitalis hanya sekadar pertumbuhan ekonomi. Asumsinya dengan pertumbuhan ekonomi setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi demi tercapainya kepuasan individu.
Begitu pula dengan norma-norma ekonomi. Karena peran Tuhan sudah ditiadakan, semua hal diserahkan kepada individu. Akibatnya dalam sistem kapitalis kepemilikian individu menjadi absolut. Norma-norma yang dibangun berdasarkan pada individualisme dan utilitarianisme. Setiap barang dianggap baik selama bernilai jual. Tidak ada batasan ataupun norma yang jelas, baik dan buruk diserahkan kepada individu masing-masing. Dari sinilah kerusakan berawal. Terjadi kedzaliman terhadap sesama manusia, ketimpangan ekonomi dan sosial, perusakan alam, dan sebagainya. Semuanya terjadi demi meraih kepuasan individu tanpa dibatasi oleh norma-norma agama.
Falsafah ekonomi Islam secara umum dapat dilihat dari surah al-Muthaffifin ayat 1 sampai 6. Allah berfirman:
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَ. الَّذِيْنَ أِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَ. وَأِذَا كَالُوْهُمْ أَوْ وَزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَ. أَلاَ يَظُنُّ أُلآئِكَ اَنَّهُمْ مَّبْعُوْثُوْنَ. لِيَوْمٍ عَظِيْمٍ. يَوْمَ يَقُوْمُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
1) Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. 2) (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. 3) Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. 4) Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. 5) Pada suatu hari yang besar. 6) (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam.”
Ayat di atas menunjukkan adanya hubungan yang erat antara agama, keyakinan kepada Allah, keyakinan kepada hari Akhir, perilaku ekonomi, dan sistem ekonomi. Karena itu, dari sisi tujuannya, ekonomi Islam bertujuan mencapai kesejahteraan manusia dalam rangka ibadah kepada Allah.
Umat Islam juga meyakini Allah yang menciptakan bumi beserta isinya. Karena itu, pemilik hakiki bumi dan seisinya adalah Allah. Manusia hanya diberi hak pakai (sebagai amanah). Karena itu, manusia memiliki kewajiban untuk mengelolanya sesuai dengan otorisasi Syara’ (berdasarkan norma-norma Islam). Hal ini karena apapun yang dilakukan manusia di dunia akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt. Dampak positifnya adalah manusia akan senantiasa hati-hati dalam bertindak dan akan selalu memperhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
Dengan falsafah tersebut, dalam konsep kepemilikan misalnya, sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme. Abdul Sami’ al-Mishri dalam Pilar-Pilar Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006) merinci konsep kepemilikan. Pertama, kepemilikan hanya ada dalam area yang tidak menimbulkan kedzaliman bagi orang lain. Kedua, tidak semua barang bisa dimiliki individu. Barang-barang yang menyangkut kebutuhan orang banyak tidak bisa dimiliki, seperti padang rumput, sumber air dan sumber energi. Ketiga, terdapat hak milik orang lain atas barang yang dimiliki oleh seorang muslim, dan harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan Allah (zakat, infak, shadaqah, dan sebagainya). Keempat, kepemilikan harus didapatkan dengan jalan halal.
A. Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah. Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, dsb.
Sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem ekonomi dengan kebijakan atau teori yang bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dengan tindakan otoritas demokratisasi terpusat dan kepadanya perolehan produksi kekayaan yang lebih baik daripada yang kini berlaku sebagaimana yang diharapkan.
Sistem Sosialis (Socialist Economy) berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila berfondasikan kemakmuran bersama. Sebagai konsekuensinya, penguasaan individu atas aset-aset ekonomi atau faktor-faktor produksi sebagian besar merupakan kepemilikan sosial.
Prinsip Dasar Ekonomi Sosialis
  • Pemilikan harta oleh negara.
  • Kesamaan ekonomi.
  • Disiplin Politik.
Ciri-ciri Ekonomi Sosialis:
  1. Lebih mengutamakan kebersamaan (kolektivisme).
  2. Peran pemerintah sangat kuat.
  3. Sifat manusia ditentukan oleh pola produksi.
B. Sistem Ekonomi Kapitalis

Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi barang, manjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.
Dalam perekonomian kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara.
Ciri-ciri sistem ekonomi Kapitalis :
  1. Pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi.
  2. Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar.
  3. Manusia dipandang sebagai mahluk homo-economicus, yang selalu mengejar kepentingann (keuntungan) sendiri.
  4. Paham individualisme didasarkan materialisme, warisan zaman Yunani Kuno (disebut hedonisme).
C. Sistem Ekonomi Islam

M.A. Manan (1992:19) di dalam bukunya yang berjudul “Teori dan Praktik Ekonomi Islam” menyatakan bahwa ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Sementara itu, H. Halide berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ekonomi islam ialah kumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang dii simpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah yang ada hubungannya dengan urusan ekonomi (dalam Daud Ali, 1988:3).
Sistem ekonomi islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang di simpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang di dirikan atas landasan dasar-dasar tersebut yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan masa.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam:
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, prinsip-prinsip ekonomi Islam adalah:
  1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
  2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
  3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
  4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
  5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
  6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
  7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
  8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Ciri-ciri Ekonomi Islam:
  1. Aqidah sebagai substansi (inti) yang menggerakkan dan mengarahkan kegiatan ekonomi.
  2. Syari’ah sebagai batasan untuk memformulasi keputusan ekonomi.
  3. Akhlak berfungsi sebagai parameter dalam proses optimalisasi kegiatan ekonomi.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Islam
1.      Kelebihan
a.       Terpenuhinya hak individu dan sosial.
b.      Terjaminnya keamanan dalam transaksi.
c.       Distribusi yang adil.
2.      Kelemahan
a.       Aset bank Islam masih lebih kecil dibandingkan dengan aset bank konvensional.
b.      Belum ada lembaga atau institusi pendukung agar sistem perbankan yang Islami berjalan dengan lancar dan murni syari’ah. Kalau pun ada belum maksimal.

Negara yang menerapkan Sistem Ekonomi Islam
            Mengenai negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam sepertinya ada banyak ditemui apalagi di negara nonmuslim. Hanya saja mereka sekedar menjalankan tata caranya namun tidak mendeklarasikan bahwasanya mereka menerapkan sistem ekonomi Islam. Misalnya Singapura dan negara-negara Eropa yang lainnya. Sedangkan di negara Islam sendiri sepertinya Brunei Darussalam.

Perbedaan Konsep Ekonomi Kapitalis, Sosialis, dan Islam 

Konsep
Kapitalis
Sosialis
Islam
Sumber kekayaan
Sumber kekayaan sangat langka( scarcity of resources)
Sumber kekayaan sangat langka( scarcity of resources)
Sumber Kekayaan alam semesta dari ALLAH SWT
Kepemilikan
Setiap pribadi di bebaskan untuk memiliki semua kekayaan yang di peroleh nya
Sumber kekayaan di dapat dari pemberdayaan tenaga kerja (buruh)
Sumber kekayaan yang kita miliki adalah titipan dari ALLAH SWT
Tujuan Gaya hidup perorangan
Kepuasan pribadi
Kesetaraan penghasilan di antara kaum buruh
Untuk mencapai ke makmuran/sucess (Al-Falah), di dunia dan akhirat
Konsep dari ekonomi kapitalis di mana sumber kekayaan itu sangat langka dan harus diperoleh dengan cara bekerja keras di mana setiap pribadi boleh memiliki kekayaan yang tiada batas untuk mencapai tujuan hidupnya. Dalam sistem ekonomi kapitalis perusahaan dimiliki oleh perorangan. Terjadinya pasar (market) dan terjadinya demand and supply adalah ciri khas dari ekonomi kapitalis. Keputusan yang diambil atas isu yang terjadi seputar masalah ekonomi bersumber dari kalangan kelas bawah yang membawa masalah tersebut ke level yang lebih atas.
Lain halnya dengan konsep ekonomi sosialis, di mana sumber kekayaan itu sangat langka dan harus diperoleh lewat pemberdayaan tenaga kerja (buruh) di semua bidang, seperti pertambangan, pertanian, dll. Dalam sistem Sosialis, semua bidang usaha dimiliki  dan diproduksi oleh Negara. Tidak terciptanya market (pasar) dan tidak terjadinya supply dan demand, karena Negara yang menyediakan semua kebutuhan rakyatnya secara merata. Perumusan  masalah dan keputusan ditangani langsung oleh negara.
Sementara Islam mempunyai suatu konsep yang berbeda mengenai kekayaan. Semua kekayaan di dunia adalah milik dari Allah SWT yang dititipkan kepada kita dan kekayaan yang kita miliki harus diperoleh dengan cara yang halal, untuk mencapai Al-falah (makmur dan success)  dan Sa’ada Haqiqiyah (kebahagian yang abadi baik di dunia dan akhirat).  Dalam Islam yang ingin mempunyai properti atau perusahaan maka harus mendapatkannya dengan  usaha yang keras untuk mencapai Islamic Legal Maxim, yaitu  mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya yang sesuai dengan ketentuan dari prinsip-prinsip syari’ah. Yang sangat penting  dalam transaksi Ekonomi Islam adalah tidak ada unsur Riba (interest), Maisir (judi), dan Gharar (ketidak pastian).

  
 
                                                             BAB III
                                                           PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas mengenai Sistem Ekonomi Islam dapat kita simpulkan sebagai berikut:
1.      Islam adalah agama yang sempurna karena mencakup semua aspek termasuk bidang ekonomi.
2.      Ekonomi Islam telah diterapkan sejak zaman Rasulullah saw.
3.      Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi terbaik.
4.      Hal seperti riba, dsb adalah hal yang dilarang dalam Islam. Ini dibuktikan dengan banyaknya dalil yang menyatakan bahwa riba itu haram.
  
  
                                                 DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainduddin. 2009. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam. 2011. Ekonomi Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Bahresi, Husseion. Hadits Shahih Bukhari – Muslim. Surabaya: CV. Karya Utama.

Irwanto, Hartono Tasir. 2014. Sistem Ekonomi Islam; Apa dan Bagaimana?



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »