10 Contoh Pasal KUHP Beserta Kasus Pidananya | Selamat sore, selamat beraktivitas, kali ini saya akan memberikan anda suatu informasi yang penting dalam kehidupan anda sehari-hari, informasinya berupa 10 Contoh Pasal KUHP Beserta Kasus Pidananya.
1. Pasal 27 KUHP
Tentang Ilmu Teknologi (ITE) dalam mengatur kehidupan manusia khususnya bagi
para pengguna Facebook
Ayat (1) Tentang :
penghinaan atau pencemaran nama baik, maka diancam pidana penjara paling lama
enam tahun.
Ayat (2) Tentang : dan penyebaran
kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan, maka diancam pidana
penjara paling lama enam tahun.
2. Pasal 182 KUHP Tentang Perkelahian
Tanding.
Ayat (1) Barang siapa
menantang seseorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima
tantangan bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding maka diancam
pidana penjara paling lama Sembilan bulan.
Ayat (2) Barang siapa dengan sengaja meneruskan
tantangan bilamana hal itu mengakibatkan
perkelahian tanding maka diancam pidana penjara paling lama Sembilan bulan.
3. Pasal 175 KUHP Tentang Kebebasan dalam memeluk
agama.
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi
pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan
yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.”
4. Pasal 413 KUHP Tentang Kejahatan Jabatan.
Ayat (1)
Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan angkatan bersenjata untuk melawan pelaksanaan
ketentuan undang undang maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun
Ayat (2) Jika pelaksanaan dihalang halangi oleh
perbuatan demikian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
Sembilan tahun.
5. Pasal
310 KUHP Tentang Penghinaan
Ayat (1) Barang siapa
sengaja menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, diancam
karena pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 9 bulan kurungan
penjara.
Ayat (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau
gambaran yang disiarkan atau ditempel di muka umum maka diancam pidana penjara
1 tahun 4 bulan
.
6.Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan
Ayat (1) Penganiayaan
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ayat (2) Jika perbuatan
mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama
lima tahun.
Ayat (3) Jika
mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
7. Pasal 279 KUHP Tentang Kejahatan
Asal-Usul Perkawinan.
Ayat (1) Barang siapa
mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu,
maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ayat (2) Barang siapa
mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-
perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu, maka diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.
8. Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan surat
Ayat (1) Barang siapa
membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu
hak,perikatan atau pembebasan hutang dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar diancam jika
pemakaian tersebut menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana
penjara paling lama enam tahun.
Ayat (2) Barang siapa
dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati,
jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian maka Diancam dengan pidana
yang sama.
9.
Pasal 253 KUHP Tentang Pemalsuan Materai dan Merek
Ayat (1) Barang siapa
meniru atau memalsukan materai yang dikeluarkan oleh pemerintahan Indonesia
atau jika diperlukan tanda tangan untuk sahnya materai itu, barang siapa yang
melakukan seperti itu maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Ayat (2) Barang siapa
dengan maksud yang sama membuat materai tersebut dengan menggunakan cap yang
asli secara melawan hukam maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
10.
Pasal 281 KUHP Tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Ayat (1) Barang siapa
dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusila
an maka diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Ayat (2) Barang siapa dengan
sengaja dan didepan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya
melanggar kesusilaan, maka diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
Sekian informasi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat untuk anda, dan bisa menuruti semua aturan dalam peraturan perundang-undangan di indonesia ini .