Sistem ekonomi kerakyatan



Sistem ekonomi kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan

Sistem ekonomi kerakyatan adalah istilah yang relatif baru, yang menggantikan istilah ekonomi rakyat yang konotasinya dianggap negatif dan bersifat diskriminatif.
Beberapa hal kebijakan pemerintah selama dalam sistem ekonomi kerakyatan:
  1. Peranan IGGI dikurangi, semula diganti dengan CGI sehingga badan tersebut hanya bersifat konsultasi dalam menyusun kebijaksanaan ekonomi.
  2. Tampak adanya adanya swastanisasi perusahaan negara namun belum selasi dan usaha swastanisasi ini merupakan isu internasional dan bukanlah disebabkan oleh karena sistem ekonomi kerakyatan.
   A. Ekonomi kerakyatan sebagai sistem ekonomi

Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Di mana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (populer) yang dengan secara swadaya mengelola sumber daya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi subsistem antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnya kegiatan di sekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. 

   B.Ekonomi kerakyatan dan globalisasi

Dalam kancah persaingan global yang makin kompetitif maka peningkatan daya saing ekonomi nasional mutlak dibutuhkan dan tak mungkin ditawar – tawar lagi untuk menyelamatkan negara. Diterapkannya sistem ekonomi kerakyatan  yaitu yang demokratis dan benar-benar sesuai dengan sistem nilai bangsa Indonesia  ( sistem ekonomi atau aturan main yang kita buat sendiri ) tentunya memberikan peluang bahwa aturan main itu lebih sesuai dan lebih tepat bagi bangsa  Indonesia dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Jika dalam krisis ekonomi yang kini masih berlangsung ekonomi rakyat terbukti tahan  banting dan banyak yang justru dapat lebih berkembang, maka jika kita berhasil memberdayakannya, ketahanan ekonomi nasional akan  lebih kuat dan lebih tangguh lagi dimasa depan.
 C. Ekonomi kelembagaan dan ekonomi kerakyatan
Dengan teori-teori ekonomi yang konvensional yang bertumpu pada paradigma  persaingan bebas liberal terbukti  bangsa Indonesia tidak mampu dan tidak berdaya mengembangkan politik ekonomi yang menguntungkan seluruh rakyat Indonesia. Ada teori ekonomi yang berbeda yang lebih mengandalkan upaya-upaya manusia untuk bekerja sama (cooperation) dan bukan persaingan (competition). Bung Hatta yang pakar ekonomi dan sekaligus perumus pasal-pasal kesejahteraan sosial dalam UUD 1945 menganjurkan koperasi sebagai bangun/ bentuk perusahaan yang sesuai dengan bentuk usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dan ekonomi kelembagaan itu sendiri adalah Cabang ilmu ekonomi yang percaya adanya peran lembaga-lembaga dalam kinerja ekonomi suatu masyarakat, karena batasan-batasan dan aturan-aturan yang dibuat masyarakat yang bersangkutan dipatuhi atau dapat dipaksakan pematuhannya.

  D. Peran pemerintah dalam ekonomi kerakyatan
     Pemerintahan Indonesia, justru sampai saat ini masih sangat getol melakukan kapitalisme”murni” yang sudah ditinggalkan orang lain bahkan pencetusnya sendiri yaitu negara Amerika padahal amanat Undang-undang Dasar jelas mengarah kepada ekonomi kerakyatan. Usaha kecil dan menengah tidak terkelola dengan baik. Sebagai contoh, pasar pemerintah, yang banyak diisi oleh pedagang kecil dan menengah terpinggirkan oleh pasar modern dan hipermarket.
       Harusnya, Peranan positif lembaga dalam membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan, atau dalam hal koperasi mampu memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota-anggotanya, maka pemerintah atau Negara (the state) yang demokratis harus mampu berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau sekedar meningkatkan kepastian hukum.



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »